Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Berita Terbaru

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37), yang merupakan kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram di dalam tas pelaku. Tas tersebut disimpan di dalam kamar bersama dengan barang lain seperti timbangan digital, sepeda motor, telepon seluler, sendok, plastik berbagai ukuran, dan lainnya. Petugas menyita motor dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir barang terlarang tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Dari informasi yang didapat, pelaku sudah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Selain itu, pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atasnya dan di bawahnya.

Pelaku menjual narkoba kepada pembeli yang menghubunginya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan 100 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku. Penangkapan ini merupakan upaya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Source link