Tiga pemuda ditangkap polisi akibat hendak tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dinihari. Senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, busur, panah, tombak, stik golf, dan ponsel diamankan dalam penindakan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan anak muda dari kekerasan jalanan dan menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli dan aktif dalam mendidik serta mengawasi anak-anak, terutama di malam hari.
Selama patroli, Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menemukan segerombolan pemuda mencurigakan dan berhasil mengamankan mereka setelah ditemukan senjata tajam. Para pelaku, meskipun sempat membuang sebagian barang bukti, telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kekerasan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif lingkungan jalanan.












