Rahasia Penipuan Adopsi Bayi dan Teknik Memaksa Korban Bertransaksi

Seorang wanita berusia 38 tahun, dengan inisial AU, telah melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di mana ia menunjukkan foto bayi dari media sosial kepada korban dan mendekati mereka di rumah sakit bersalin. Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, pelaku AU mulai mendekati korban, membangun komunikasi, dan kemudian menawarkan bantuan adopsi bayi. Pelaku mematok harga antara Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan aksi penipuan ini kepada pihak kepolisian. AU ditangkap saat hendak melakukan aksi penipuan di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kejadian serupa terjadi beberapa kali di rumah sakit yang sama di wilayah tersebut. Pelaku AU dihadapkan pada pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau lima tahun jika perbuatannya berulang-ulang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.

Source link