Penindakan Polisi Terhadap Pengemudi yang Melanggar Gerbang Tol di Depok

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol di daerah Depok pada Senin (16/6). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan keprihatinannya terhadap kelakuan tersebut yang tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelanggar tersebut dan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat. Sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco menunjukkan sebuah mobil minibus menerobos dua gerbang tol yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil Toyota Calya berwarna putih dengan plat B 2829 UIL menjadi viral karena tidak membayar tol berdasarkan rekaman kamera dasbor (dashcam). Pelanggaran ini memiliki potensi untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan bersama dan tidak boleh diabaikan.

Source link