Berita  

Kerja Fleksibel ASN: Bisa dari Rumah & Jam Kerja Dinamis

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar sosialisasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, penerapan fleksibilitas kerja bertujuan untuk meningkatkan fokus, adaptabilitas, dan keseimbangan hidup para ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel dengan memberikan contoh dan mendorong pengawasan yang ketat.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, juga menekankan kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka, selama tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Dengan demikian, kebijakan tersebut memberikan kedua ruang lingkup yang diperlukan bagi ASN untuk menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.

Source link