Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Rugikan Korban Rp1,6 Miliar

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus “Bussiness Email Compromise” yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka, satu WNA dan satu WNI yang masih dalam daftar pencarian orang. Tersangka ditangkap di Bank BRI KCP BRI Green Ville pada tanggal 2 Juni 2025 di Jakarta Barat.

Para tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan modus BEC, yaitu menyamar sebagai tokoh tepercaya untuk menipu rekan bisnis mereka. Mereka ditangkap di bank di Jakarta Barat dan akan dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp12 miliar. Kasus ini menambah daftar kasus penipuan online yang semakin marak terjadi, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi daring.

Source link