Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai yang telah beraksi sejak tahun 2023. Keempat pelaku yang terlibat dalam produksi dan penjualan meterai palsu tersebut adalah AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Biaya Meterai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan meterai, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka menemukan adanya penjualan meterai palsu yang akan dikirim ke Tanjung Priok pada tanggal 24 Mei. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka AA ditemukan di kantor ekspedisi di Bojong Gede (Bekasi) pada tanggal 27 Mei. Dari pengakuan AA, ia sudah sejak bulan Mei 2023 menjual meterai palsu dengan harga jauh di bawah harga resmi.
Pelaku I yang menjual meterai palsu kepada AA ditangkap di Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat. Ia menjual satu lembar meterai berisi 50 keping dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan pelaku ED yang menjual meterai palsu kepada I, ditangkap dengan menjual per lembar meterai seharga Rp50 ribu. Dari pengakuan ED, barang palsu tersebut dibelinya dari pelaku YA alias W, yang kemudian ditangkap di Perum Grand Vista Cikarang, Bekasi.
Pelaku YA dulunya bekerja di percetakan dan mampu memproduksi meterai palsu menyerupai aslinya. Barang bukti yang diamankan berupa 2.463 lembar meterai palsu dengan total 123.150 keping yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Para pelaku dihadapkan pada hukuman yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Seluruh proses penangkapan dan penyelidikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menegakkan keadilan.












