Polisi Jerat MY dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Pengungkapan Terbaru

Seorang pelaku dengan inisial MY telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke. Pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang dapat membuatnya terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban karena masalah asmara. Kasus ini berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban ABT (39). Keduanya merupakan nelayan di kawasan Muara Angke dan pertemuan di warung kopi di Dermaga Muara Angke berujung pada cekcok yang fatal. Pelaku, seorang residivis, sudah pernah tersangkut kasus pengeroyokan dan dikenakan hukuman penjara sebelumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa. Pelaku MY mengaku melakukan aksi pidana karena memiliki persoalan yang sudah lama dengan korban. Meskipun menyesal, ia meminta maaf kepada keluarga korban atas aksi yang dilakukannya. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia membuang sejumlah barang bukti setelah melakukan penusukan, namun berhasil tertangkap oleh aparat kepolisian.

Source link