4 Pulau Sengketa di Wilayah Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya merupakan sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keempat pulau yang termasuk dalam penetapan ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Dari sejarah singkat kronologi sengketa keempat pulau ini, dapat diketahui bahwa sejak 2008 hingga 2022, terdapat perbedaan data antara Gubernur Aceh dan Sumut mengenai status pulau-pulau tersebut. Namun, pada tahun 2025, setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan final untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah dan diharapkan dapat memperkuat persatuan wilayah NKRI.

Keputusan ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak tahun 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Implementasi optimal serta menjaga persatuan wilayah NKRI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat ke depannya. Artinya, keputusan tersebut telah memberikan solusi yang baik untuk menyelesaikan persoalan administratif yang selama ini menjadi kendala antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Source link