Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses reintegrasi sosial ini bertujuan untuk mempersiapkan anak-anak agar dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Jika kasus penelantaran dilakukan oleh orang tua biologis, pemerintah juga perlu memastikan bahwa keluarga siap menerima anak tersebut kembali.
Penting juga bagi pemerintah dan Dinas Sosial untuk memutuskan apakah anak tersebut harus diasuh oleh keluarga lain atau menjadi anak negara. Hal ini penting guna memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan perlindungan dan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan. Selain itu, anak tersebut juga memerlukan rehabilitasi medis dan bimbingan psikososial agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika pelakunya adalah orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang dijatuhkan. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada alasan maupun pengampunan bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus seorang anak berusia 7 tahun yang diduga disiksa di Pasar Kebayoran Lama menunjukkan perlunya tindakan preventif dan intervensi yang kuat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.
Anak yang mengalami kekerasan ini harus mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikososial, dan pendidikan yang layak. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat pulih dan kembali memperoleh kehidupan yang aman dan sejahtera. Satu-satunya cara untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan adalah dengan memberikan perlindungan yang komprehensif dan memberdayakan anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.












