Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peretasan terhadap email korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelapor selaku kuasa dari PT J menerima email dari pihak PT S pada 15 Mei 2025 yang meminta pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’. Setelah konfirmasi, pada 16 Mei 2025, PT J melakukan pembayaran sebesar 2.271.419,28 USD ke nomor rekening yang diminta. Namun, beberapa hari kemudian, PT J disadari bahwa dana belum diterima oleh PT S.
Setelah melakukan penangkapan, diketahui bahwa para tersangka telah menguasai email PT S. Para tersangka mempunyai peran masing-masing, dimana OIO sebagai WNA Nigeria membuat rekening bank dan melakukan pencairan dana, sementara uangnya diberikan kepada tersangka OCJ yang merupakan WNI dan berperan dalam pembuatan paspor palsu serta KITAS palsu untuk pembuatan rekening. Tersangka OCJ yang berstatus DPO juga masuk secara ilegal ke email PT S, mengirimkan email terkait pembayaran bunga pinjaman, dan mengubah tujuan rekening pembayaran. Kasus penipuan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.












