Pengeroyokan ASN di Mal Kelapa Gading: Kasus dan Penyelesaiannya

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6). Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana, menyatakan bahwa korban pengeroyokan adalah ASN berinisial AHP. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal terhadap korban AHP. Kasus tersebut melibatkan Pasal 170 KUHP untuk pengeroyokan dan Pasal 351 atau 352 KUHP untuk penganiayaan. Pengeroyokan terjadi setelah pertemuan korban dengan mantan istrinya di Mal Kelapa Gading 3, yang bertujuan untuk mempertemukan anak mereka. Namun, konflik timbul ketika mantan istri meminta hak untuk membawa anak pulang, yang ditolak oleh korban karena hal tersebut tidak dibahas dalam pertemuan. Pembahasan ini akhirnya berujung pada cekcok dan tarik-menarik anak yang kemudian terekam dalam video di media sosial. Penyelidikan masih dilakukan terkait identitas pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Korban, yang menderita luka-luka, telah diberikan surat pengantar visum untuk pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Tanjung Priok. Informasi tentang kejadian ini tersebar melalui media sosial, yang menggambarkan serangan terhadap seorang pria di mal di Jakarta Utara pada Minggu 15 Juni.

Source link