Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tinjauan Kasus Dan Pengaruhnya

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Pembacaan duplik dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin. Rico menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak melakukan proses pembaharuan sertifikat tanah secara langsung di BPN.

Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, juga menyoroti absennya saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. Brian berpendapat bahwa kesaksian saksi yang tidak bersumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti yang sah. Selama sidang, Brian meminta empat hal kepada majelis hakim, antara lain menolak tuntutan dari JPU, mengembalikan nama baik terdakwa, membebaskan dari segala bentuk penahanan, serta membebaskan biaya perkara yang dibebankan kepada negara.

Proses persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini dimulai sejak Kamis, 17 April. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa Tony Surjana. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli terkait kasus ini. Kasus ini berawal dari tindakan pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Tony Surjana dengan tujuan untuk mengubah blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi sertifikat baru Kota Jakarta Utara.

Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, objek sertifikat yang dimiliki oleh Tony Surjana dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara setelah terjadi perubahan wilayah administrasi. Tony Surjana juga meminta bantuan Sarman Sinabutar, seorang anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, untuk mengubah sertifikat lama menjadi sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

Source link