Berita  

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Info Terbaru!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan mulai dari tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda. Keputusan ini diambil dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memberikan keringanan kepada warga agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan dalam momen istimewa tersebut.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini akan berlaku mulai dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kebijakan ini, karena penghapusan sanksi denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem pembayaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warga. Masyarakat yang berhutang pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya, sedangkan denda dan sanksi tunggakan akan dihapus.

Untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat perlu memenuhi persyaratan yang sama seperti melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada umumnya. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah menyertakan STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai data identitas kendaraan tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah menekankan kepada warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor namun belum melaksanakan kewajiban pajak untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

Source link