Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan beberapa modus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban di Jakarta. Salah satu modus yang sering digunakan adalah mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Korban yang sering kali tidak mendapat kehangatan dari keluarganya akan mencari keluasan hatinya melalui medsos, dan dari situlah pelaku akan mendekati korban dengan menawarkan diri sebagai teman. Modus lainnya adalah dengan memberikan pinjaman uang atau tempat tinggal kepada korban anak yang tidak mendapat dukungan kuat dari keluarga. Pelaku juga dapat merekrut korban dengan menawari pekerjaan melalui media sosial, yang pada akhirnya akan memanfaatkan korban untuk eksplotasi seksual. Selain itu, pelaku juga bisa menggunakan berbagai modus lainnya, seperti pemaksaan dan ancaman kekerasan, penyebaran foto, atau penggunaan obat bius. Kasus TPPO di Jakarta sendiri terus terjadi setiap tahun, dengan peningkatan kasus dari tahun ke tahun, seperti kasus TPPO pada tahun 2025 yang mencapai 60 kasus per 10 Juni.
Modus Kejahatan Perdagangan Orang di Jakarta: Kiat Menghindari Korbanisasi

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram…

Pada Kamis (22/5), Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah orang…

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Ahmad Yani pada Jumat pagi diduga disebabkan oleh pengemudi…