Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk 1.800 barang para jemaah haji Indonesia senilai USD 149 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar. Kebijakan ini berlaku sejak hari pertama kepulangan para jemaah haji ke tanah air. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang yang dibawa dan dikirim langsung dari Tanah Suci. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang disiarkan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Bebaskan Bea Masuk & Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…