Berita  

Bebaskan Bea Masuk & Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk 1.800 barang para jemaah haji Indonesia senilai USD 149 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar. Kebijakan ini berlaku sejak hari pertama kepulangan para jemaah haji ke tanah air. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang yang dibawa dan dikirim langsung dari Tanah Suci. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang disiarkan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Source link