Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya kelancaran proses hukum tanpa berlarut-larut untuk menghindari memperkeruh suasana. Ade menekankan agar klarifikasi dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian, untuk kemudian segera naik ke tahap penyidikan dan diserahkan ke pengadilan.
Pihak Peradi Bersatu juga mempertanyakan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan menekankan bahwa proses di Polres Metro Jakarta Selatan telah berjalan dengan baik. Sebelumnya, Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga turut terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo Cs. Para advokat dari Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penghasutan, yang dugaannya melibatkan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dengan perkembangan kasus ini, pihak Peradi Bersatu terus mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, demi menghindari penyebaran informasi yang merugikan. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.