Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Selasa

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Selasa

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Selasa masih bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini hadir untuk memangkas antrean dan memberi akses lebih dekat bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Satpas. Pada jam operasional 08.00 hingga 14.00 WIB, gerai SIM Keliling tersedia di sejumlah titik strategis di DKI Jakarta.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Beberapa lokasi yang bisa didatangi pemohon antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kehadiran layanan di titik-titik tersebut memudahkan masyarakat dari berbagai wilayah untuk memilih lokasi terdekat sesuai kebutuhan.

Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, SIM yang masih berlaku, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Persyaratan ini menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum perpanjangan diproses.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemilik tidak bisa memperpanjang lewat gerai keliling dan harus mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Meski bertepatan dengan libur cuti bersama, layanan ini tetap dibuka di Jakarta agar masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.

Dengan pola layanan yang tersebar di beberapa titik dan jam operasional yang jelas, SIM Keliling menjadi salah satu jalur paling praktis bagi warga yang ingin tetap tertib administrasi berkendara tanpa harus menghabiskan banyak waktu.

Source link