Tilang ETLE: Pentingnya Kepatuhan untuk Pengguna Kendaraan Motor

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik (ETLE) hanya berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor. Menurut Kombes Pol Komarudin, ETLE hanya dapat mengidentifikasi pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengembangan ETLE saat ini juga telah dilengkapi dengan teknologi Face Recognition (FR) untuk pengenalan wajah, sehingga pejalan kaki tidak terkena tilang oleh sistem ini.

Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa narasi tentang pejalan kaki yang kena tilang oleh ETLE adalah tidak benar, karena sistem ini hanya memonitor aktivitas yang melibatkan kendaraan bermotor. Pengembangan ETLE dengan teknologi FR disasar untuk mengatasi masalah pengendara yang sering mengganti pelat nomor kendaraan. Saat ini, fitur ETLE dengan FR baru diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dengan tujuan mengidentifikasi perilaku pengendara yang mencurigakan.

Dengan demikian, pengguna kendaraan bermotor diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, karena ETLE akan terus memantau aktivitas di jalan raya untuk meningkatkan keamanan. Kabar tersebut disampaikan sebagai upaya Polda Metro Jaya dalam menerapkan teknologi canggih untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Source link