Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan bahwa dalam penertiban yang dilakukan, sebanyak 1.112 butir obat diamankan, termasuk jenis obat seperti Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, dan lain-lain. Obat-obat tersebut akan dimusnahkan setelah diamankan di kelurahan dan menunggu pemiliknya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025. Kegiatan penertiban melibatkan sekitar 20 personel termasuk dari lurah, RT, RW setempat, anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan masif, dilakukan secara acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal di Kota Jakarta.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dalam penertiban yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang jika menemui indikasi di sekitar mereka.