Seorang sopir bernama N (48) menjadi korban penganiayaan setelah truk yang dikendarainya tidak sengaja menyenggol motor milik pelaku bernama Z (41) ketika sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus menyampaikan bahwa insiden terjadi karena sepeda motor pelaku terserempet oleh truk korban. Awalnya, korban hendak mengisi bahan bakar di SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, namun buntut truknya menyenggol sepeda motor pelaku yang sedang antre di tempat tersebut, menyebabkan sepeda motor terjatuh. Korban tidak merasa bersalah dan menolak turun dari truk, hal ini memicu emosi pelaku yang kemudian menarik korban keluar dari truk sehingga korban jatuh dan mengalami cedera. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital karena mengalami retak tulang pinggul. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menciduknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah guna menghindari tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.
Pria Melakukan Pengeroyokan Terhadap Sopir di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan…

Nikita Mirzani Menjawab Dakwaan dengan Penuh Semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Selasa,…

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil…