Amnesty: Pelaku Ricuh Ditangguhkan karena Mahasiswa Aktif

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif yang sedang belajar dan mendapat bantuan dari berbagai pihak, seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan lain sebagainya.

Hamid juga menyebutkan bahwa kalangan kampus tengah mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak terkait. Terkait dengan wajib lapor, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran sesuai dengan situasi masing-masing.

Selain itu, Usman menekankan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian kasus melalui restorative justice. Belum diputuskan mengenai sanksi yang akan diberikan oleh pihak kampus kepada pelaku. Sementara itu, seorang mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan tetap berkomitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa demi tujuan bersama. Menurutnya, mereka akan terus turun ke jalan untuk memperjuangkan hal yang dianggap penting.

Source link