Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 15 mahasiswa tersebut telah ditangguhkan penahanannya dengan penjamin keluarga. Namun, masih ada satu mahasiswa yang masih ditahan karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta telah dilepaskan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dan 15 mahasiswa telah dilepaskan. Namun, satu mahasiswa yang berinisial MAA masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 16 mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan inisial mahasiswa yang ditangkap, yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sekitar 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga.
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah untuk menangguhkan penahanan sebagian mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan tersebut, sementara pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap salah satu mahasiswa. Proses pemulangan mahasiswa yang sudah dilepaskan juga telah dilakukan. Semua tindakan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan kasus kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta dengan adil dan transparan.