Berita  

Gaji ke-13 Cair: Besaran dan Tanggal Pencairan Terbaru!

Pada tanggal 2 Juni 2025, pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, bersamaan dengan para pensiunannya. Proses pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Corporate Secretary juga memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Penerima pensiun harus ingat bahwa besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. TASPEN menetapkan jadwal khusus untuk pembayaran gaji ke-13 berdasarkan tanggal mulai terima pensiun, baik untuk pensiunan yang sudah menerima pensiun sebelum atau setelah 1 Mei 2025.

Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri aktif, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilakukan pada bulan Juni 2025. Besaran gaji ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 untuk PNS berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan tersebut.

Source link