Di Jakarta Barat, Suku Dinas Lingkungan Hidup sudah menetapkan sanksi denda bagi oknum yang melakukan pembakaran sampah ilegal di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Cengkareng Timur. Warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland telah mengeluhkan dampak asap tebal akibat pembakaran sampah ilegal tersebut. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Haridi, menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan denda sesuai aturan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Warga, seperti Yusuf, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut yang terjadi secara berulang meskipun telah dilakukan tindakan penindakan sebelumnya. Video yang beredar menunjukkan oknum yang membakar sampah di TPS dengan asap tebal masih mengepul, meskipun sudah malam. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pembakaran sampah ilegal.
Denda untuk Oknum Pembakar Sampah di Cengkareng

Read Also
Recommendation for You

Kasus tawuran remaja bersenjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak,…

Dalam persidangan kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho yang akrab disapa Ranggo membenarkan…

Seorang pria berinisial YB (30) ditangkap oleh polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang jamaah…

Identitas pelaku pembacokan terhadap seorang pria berusia 15 tahun di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru,…

Satu orang meninggal dunia akibat tawuran remaja menggunakan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas…