Denda untuk Oknum Pembakar Sampah di Cengkareng

Di Jakarta Barat, Suku Dinas Lingkungan Hidup sudah menetapkan sanksi denda bagi oknum yang melakukan pembakaran sampah ilegal di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Cengkareng Timur. Warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland telah mengeluhkan dampak asap tebal akibat pembakaran sampah ilegal tersebut. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Haridi, menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan denda sesuai aturan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Warga, seperti Yusuf, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut yang terjadi secara berulang meskipun telah dilakukan tindakan penindakan sebelumnya. Video yang beredar menunjukkan oknum yang membakar sampah di TPS dengan asap tebal masih mengepul, meskipun sudah malam. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pembakaran sampah ilegal.

Source link