Menikah merupakan momen sakral yang dinantikan oleh banyak pasangan. Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA. Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) merupakan inovasi dari Kementerian Agama yang memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan keagamaan, termasuk pendaftaran pernikahan. Calon pengantin hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan melakukan registrasi nikah melalui ponsel. Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
Jika terlambat mendaftarkan pernikahan, calon pengantin perlu melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan alasan keterlambatan yang bermaterai. Proses pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA tidak hanya menghemat waktu tapi juga memberikan akses yang mudah dan efisien ke layanan KUA yang lebih modern. Sebelum mendaftar pernikahan melalui aplikasi PUSAKA, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, seperti surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua, surat akta cerai, dan lain sebagainya.
Setelah mempersiapkan semua dokumen, calon pengantin dapat menginstal aplikasi PUSAKA melalui Play Store atau App Store terlebih dahulu. Setelah mengunduh aplikasi, calon pengantin perlu membuat akun dan melakukan verifikasi. Kemudian, pilih menu “Daftar Nikah” untuk mengisi formulir pernikahan dan unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Untuk pendaftaran pernikahan di kantor KUA tidak dikenakan biaya, namun jika dilakukan di luar KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Setelah pendaftaran selesai, calon pengantin perlu menyerahkan dokumen pernikahan ke KUA dalam batas waktu yang ditentukan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, pendaftaran dianggap tidak sah dan perlu dilakukan registrasi ulang. Untuk informasi lebih lanjut, calon pengantin dapat mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan “Persyaratan Nikah” yang tersedia di dalam aplikasi. Semua proses ini bertujuan untuk memudahkan calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan mereka.