Rampok Kalung Emas Mendapatkan Rampasan Puluhan Juta di Jakarta Utara

Penjambret kalung emas dengan inisial AB berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di beberapa kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif ekonomi menjadi alasan pelaku menjalankan aksinya dan ia menjual kalung emas curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi terbaru dilakukan bersama rekan sekaligus korban berinisial RY pada hari Minggu sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan, di mana korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram. Setelah menjual barang curiannya di Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka ini sebelumnya sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali seorang diri di tempat-tempat berbeda. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan empat laporan terkait aksi pelaku dan menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor, kartu atm, kuitansi emas, uang tunai, dan rekaman kamera pengawas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih merajalela meskipun upaya penindakan dari pihak kepolisian terus dilakukan.

Source link