Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat telah berhasil menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam operasi biro pencari jodoh di Jakarta. Mereka menggunakan modus berpura-pura mencari pasangan perempuan Indonesia untuk menarik pelanggan di Tiongkok. Kasus ini terungkap setelah pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah hotel di wilayah Tamansari. Terdapat dua pria WNA yang mencurigakan, namun salah satunya tidak dapat menunjukkan paspornya. Setelah memeriksa kediaman mereka, diketahui ada satu WNA lainnya. Kemudian, tiga WNA tersebut diperiksa dan memberikan informasi tentang dua penanggung jawab agen biro jodoh yang berada di Indonesia. Paspor yang digunakan pun bervariasi, ada yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. Mereka membantu pria Tiongkok mencari calon istri Indonesia dengan biaya tertentu. Para pelanggan di Tiongkok bahkan memberikan uang dalam jumlah besar kepada biro tersebut. Para pelaku ini akhirnya ditindak dengan deportasi dan penangkalan sesuai undang-undang keimigrasian. Ini sebagai komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
Penangkapan Operator Biro Pencari Jodoh Tiongkok oleh Imigrasi Jakbar

Read Also
Recommendation for You

Peristiwa tragis terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, di mana seorang wanita yang berinisial RK…

Kepolisian berhasil membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen…

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar….