Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dengan 15 orang yang telah dipulangkan, kecuali satu mahasiswa berinisial MAA yang masih akan diperiksa lebih lanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Ke-16 tersangka merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal seperti penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, serta tidak menuruti perintah dari pihak berwenang. Hal ini merupakan salah satu tindakan hukum yang diambil terkait kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta.
Mahasiswa Ditangkap dalam Kericuhan di Balai Kota: Kembalikan Mereka

Read Also
Recommendation for You

Identitas pelaku penusukan yang menyebabkan korban ABT (39) tewas di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang bernama ABT (39) menghembuskan nafas terakhir setelah diserang dengan senjata…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi dari jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai…

Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila…

Pada Kamis (12/6), sejumlah berita kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta yang patut dibaca kembali…