Mahasiswa Ditangkap dalam Kericuhan di Balai Kota: Kembalikan Mereka

Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dengan 15 orang yang telah dipulangkan, kecuali satu mahasiswa berinisial MAA yang masih akan diperiksa lebih lanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Ke-16 tersangka merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal seperti penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, serta tidak menuruti perintah dari pihak berwenang. Hal ini merupakan salah satu tindakan hukum yang diambil terkait kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta.

Source link