Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, serta di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui tindakan ini, Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan keberlangsungan hukum di Indonesia. Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas negara dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap keadilan hukum. Tindakan tegas Kejaksaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air.