Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung pada 9-23 Mei 2025. Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, ada 31 orang dari Ormas PP, 10 dari FBR, dan 11 dari Trinusa. Selain itu, ada juga anggota dari BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selama operasi tersebut, sebanyak 1.801 atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik diamankan oleh pihak kepolisian.
Di samping itu, Wijatmika juga mengungkapkan bahwa 130 Pos Ormas ilegal berhasil dibongkar karena tidak mematuhi aturan hukum. Secara total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 348 orang sebagai tersangka selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini bertujuan untuk menangkap pelaku premanisme dalam berbagai bentuk seperti premanisme perorangan, premanisme yang berkedok organisasi masyarakat, premanisme berkedok ‘debt collector’, dan geng motor yang berpotensi menyebabkan tawuran.
Dari 3.599 orang yang ditangkap selama operasi tersebut, sebanyak 3.251 orang telah menjalani proses pembinaan. Wijatmika menjelaskan bahwa 59 orang menjalani pembinaan oleh Polda Metro Jaya dan 3.192 orang menjalani pembinaan oleh Polres. Operasi ini bertujuan untuk memberantas praktik premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya.