Tiga Remaja Terlibat Transaksi Motor Curian: Aksi Polisi Berhasil Dibekuk

Tiga remaja ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di area Kemayoran. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, ketiganya adalah RAS (18), LH (18) dan RA (22) yang diamankan di Kemayoran. Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RH (27) asal Bekasi yang kehilangan motornya pada Sabtu siang. Korban memarkir motornya tanpa mengunci stang dan saat kembali, motornya sudah hilang. Setelah menemukan motornya dijual di media sosial, korban berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim polisi berhasil menangkap ketiga remaja tersebut setelah pemeriksaan, yang ternyata adalah pelaku pencurian motor korban. Mereka merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Para pelaku diduga melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam keadaan tidak terkunci dengan baik dan ketika berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara online. Polisi berhasil menyita tiga unit motor dari kasus tersebut dan motor korban yang dibawa ke daerah Pademangan oleh rekan pelaku berinisial ETO masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Source link