Posko Ormas di DKI Jakarta Dilarang Berdiri Lagi oleh Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, menjelaskan bahwa pengawasan dilibatkan oleh jajaran kelurahan, RT/RW, dan TNI/Polri untuk memastikan penutupan posko tersebut. Posko-posko ormas telah dialihfungsikan menjadi Pos RW dan sebagian lagi menjadi pos terpadu masyarakat.

Rahmat juga menyebut bahwa akan dilakukan pembahasan terkait pembinaan oknum ormas yang telah diamankan selama Operasi Berantas Jaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam operasi tersebut, dimana mereka terdiri dari berbagai ormas seperti Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS. Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik juga diamankan selama operasi.

Karoops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menjelaskan bahwa selain itu juga telah dibongkar 130 Pos Ormas ilegal karena tidak sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, langkah tegas dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di DKI Jakarta. Semua tindakan tersebut dilakukan dalam upaya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Source link