Polda Metro Jaya siap untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra sebagai respons terhadap pembubaran ormas yang menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat. Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung pada 9-23 Mei 2025.
Selain itu, Karoops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika juga mengungkapkan bahwa sebanyak 56 orang premanisme berkedok ormas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Total keseluruhan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya selama Operasi Berantas Jaya 2025 mencapai 348 orang. Mereka terlibat dalam kasus premanisme dan setelah penangkapan, 348 orang tersebut resmi menjadi tersangka.
Komitmen Polri untuk mendukung keputusan pemerintah terkait ormas yang meresahkan masyarakat sangat kuat. Polda Metro Jaya bahkan berhasil menangkap 3.599 orang terlibat dalam kasus premanisme, menunjukkan keseriusan dalam memberantas gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.