Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit yang diduga digunakan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa remaja yang ditangkap terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit dari para remaja ini yang kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja. Dua orang dari remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan diterapkan pada pelaku dewasa sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait.
Kompol Willian menegaskan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi dan tindakan ini bukanlah sekadar kenakalan remaja tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Melalui tindakan yang tegas, diharapkan penyalahgunaan senjata dan tawuran dapat diminimalisir demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.