Pada suatu kasus di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan oknum dari ormas GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, secara resmi mengumumkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekap karcis parkir, atribut ormas, dan beberapa senjata tajam. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh hukum serta tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Selain itu, beliau menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Langkah penindakan ini merupakan hasil dari pelaporan terkait pendudukan lahan tanpa izin oleh ormas yang disusul dengan langkah pembongkaran bangunan yang dipakai oleh organisasi masyarakat tersebut. Selanjutnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dan memohon bantuan dalam penertiban terhadap penguasaan lahan tanpa hak yang dilakukan oleh Ormas GRIB Jaya. Semua langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas aset negara serta menegakkan keadilan di masyarakat.
Polisi Tangkap 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Peristiwa tragis terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, di mana seorang wanita yang berinisial RK…

Kepolisian berhasil membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen…

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar….