Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan Balai Kota – Berita Terbaru SEO

Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka itu ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan ini. Tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) dan saat ini sudah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Dari 93 orang yang diamankan, 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam status DPO. Para tersangka yang ditetapkan berasal dari mahasiswa universitas swasta di Jakarta Barat, seperti yang diungkapkan oleh Ade Ary. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Dengan demikian, penangkapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menindak para pelaku kericuhan tersebut.

Source link