Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari seorang pria berinisial HK (48) di Jakarta Pusat. Tersangka ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Pusat setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di sana. Dalam pengungkapan kasus ini, AKP Edy Lestari dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa HK adalah seorang residivis yang merupakan pengulang kasus narkoba. Kasus ini merupakan peringatan serius atas maraknya peredaran narkoba di ibu kota, dengan Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Diharapkan pengembangan kasus ini dapat membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan melindungi lebih dari 1.300 jiwa dari ancaman narkoba. Pelaporan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan Pria di Jakpus dengan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu

Read Also
Recommendation for You

Nikita Mirzani Menjawab Dakwaan dengan Penuh Semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Selasa,…

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil…

Kasus tawuran remaja bersenjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak,…