Beberapa daerah di Indonesia telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan dengan tujuan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal pelaksanaan program ini, dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Jawa Barat merespons positif program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 karena tagihan pajak mereka berkurang drastis.
Seorang warga Jawa Barat menyatakan kelegaan setelah dapat membayar tunggakan pajak kendaraannya yang semula senilai 24 juta menjadi hanya Rp4 juta saja. Program ini membebaskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya untuk wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Banyak warga yang merasakan manfaat dari program ini, seperti seorang ibu yang menyatakan rasa senangnya karena tidak perlu lagi membayar tunggakan pajak lima tahun sebelumnya, hanya cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Begitu pula dengan seorang bapak yang puas dengan proses pengurusan pajak kendaraannya yang dianggap lebih cepat.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan lebih ringan memenuhi kewajiban pajak mereka. Program ini menjadi langkah positif bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketepatan pembayaran pajak kendaraan.