Pemalsuan Sertifikat: Saksi Meringankan di Sidang PN Jakut

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua saksi meringankan dihadirkan untuk mendukung kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa Tony Sujana. Dalam sidang tersebut, mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa di Rorotan, Jakarta Utara, Engkin, memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan. Majelis hakim mengambil sumpah kedua saksi tersebut sebelum meminta keterangan mereka, memberikan kesempatan bagi jaksa dan penasihat hukum untuk bertanya. Kasus pemalsuan sertifikat ini diduga melibatkan perubahan blangko berita acara pengukuran lahan, yang menjadi fokus pertanyaan jaksa kepada saksi-saksi dalam persidangan. Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dengan mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus pemalsuan sertifikat ini menjadi perhatian dalam persidangan di PN Jakarta Utara, dimana proses hukumnya sedang berlangsung.

Source link