Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua saksi meringankan dihadirkan untuk mendukung kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa Tony Sujana. Dalam sidang tersebut, mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa di Rorotan, Jakarta Utara, Engkin, memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan. Majelis hakim mengambil sumpah kedua saksi tersebut sebelum meminta keterangan mereka, memberikan kesempatan bagi jaksa dan penasihat hukum untuk bertanya. Kasus pemalsuan sertifikat ini diduga melibatkan perubahan blangko berita acara pengukuran lahan, yang menjadi fokus pertanyaan jaksa kepada saksi-saksi dalam persidangan. Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dengan mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus pemalsuan sertifikat ini menjadi perhatian dalam persidangan di PN Jakarta Utara, dimana proses hukumnya sedang berlangsung.
Pemalsuan Sertifikat: Saksi Meringankan di Sidang PN Jakut

Read Also
Recommendation for You

Identitas pelaku penusukan yang menyebabkan korban ABT (39) tewas di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang bernama ABT (39) menghembuskan nafas terakhir setelah diserang dengan senjata…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi dari jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai…

Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila…

Pada Kamis (12/6), sejumlah berita kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta yang patut dibaca kembali…