Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus menipu korban. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa pelaku DS ditangkap ketika mencoba menipu korban dengan menukar kartu ATM milik korban. Pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kejadian dimulai ketika seorang korban bernama Novia hendak menarik uang dari mesin ATM di area tersebut. Ketika kartu ATM miliknya tidak dapat dimasukkan ke mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba menukar kartu korban dengan kartu lain. Namun, korban yang curiga segera menyadari penipuan tersebut dan meminta bantuan.
Anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi berhasil mengamankan pelaku DS. Polisi juga menyita 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku. Ternyata, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa.
Pelaku kini terjerat dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ATM di tempat umum. Semua pihak diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindakan kriminal yang merugikan.