Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, mendapati dirinya sebagai tersangka penggelapan setelah menjadi korban penipuan tas palsu. Kasus ini bermula ketika Cucu menjual berlian senilai Rp4 miliar kepada Syilfia Regita Mustika pada Agustus 2021. Sebagai pembayaran, Gita menukarnya dengan beberapa tas merek Hermes dan membuat kwitansi yang harus ditandatangani oleh Cucu. Namun, setelah tas-tas tersebut terungkap sebagai palsu dan saat Cucu meminta berlian kembali, Gita tidak merealisasikannya.
Sebaliknya, Gita justru melaporkan Cucu atas tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021. Cucu pun melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, namun pada Desember 2021, Cucu malah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun pada Juli 2022 terjadi kesepakatan damai antara keduanya untuk mengembalikan berlian, hingga kini tidak ada kabar mengenai realisasi kesepakatan tersebut.
Laporan Cucu di Polda Metro Jaya juga dihentikan oleh penyidik, sehingga dia meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasusnya. Hal ini mencuat setelah Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang seharusnya dicabut dalam dua minggu, masih terus berjalan hingga saat ini. Cucu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi keadilan yang diterapkannya.