Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah masa kerja mereka berakhir. Saat ini, pencairan dana JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses ini memberikan kemudahan kepada peserta karena tidak lagi perlu mengantre atau datang langsung ke kantor, sehingga pencairan menjadi lebih cepat dan praktis. Berikut syarat dan cara untuk melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.
Untuk melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut: saldo JHT maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan telah melakukan pembaruan data. Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau registrasi jika belum memiliki akun.
3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama.
4. Klik menu “Klaim JHT” untuk memulai proses pengajuan klaim.
5. Pastikan semua syarat klaim terpenuhi dan klik “Selanjutnya”.
6. Pilih alasan klaim yang sesuai.
7. Verifikasi data diri Anda.
8. Lakukan verifikasi biometrik sesuai petunjuk.
9. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank aktif.
10. Periksa rincian saldo yang akan dibayarkan.
11. Konfirmasi pengajuan klaim.
Setelah pengajuan klaim, dana JHT akan diproses dan bisa cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja untuk saldo di bawah Rp10.000.000 atau hingga 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp10.000.000. Untuk memantau status klaim, gunakan menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Dengan aplikasi JMO, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas agar klaim dapat diproses dengan lancar. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.