Berita  

Subsidi Upah & Diskon Tarif Listrik: Panduan Hemat Biaya

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut terdiri dari enam insentif yang bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di semester pertengahan tahun ini. Keenam insentif tersebut meliputi subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta, bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif listrik, diskon tarif tiket pesawat melalui pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), dan diskon tarif tol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa setiap insentif sedang dalam tahap persiapan detail oleh kementerian atau lembaga terkait. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pemberian insentif ini untuk mendukung daya beli masyarakat dan ekonomi pada kuartal II-2025. Pemberian insentif ini diharapkan dapat segera diumumkan setelah regulasi di masing-masing kementerian selesai disusun.

Dalam hal Bantuan Subsidi Upah (BSU), Airlangga mengungkapkan bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah UMP hingga Rp 3,5 juta akan lebih kecil daripada saat masa pandemi Covid-19. Untuk diskon tarif listrik, jumlahnya akan sama seperti pada awal tahun ini, yakni sebesar 50%. Namun, khusus untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.

Insentif fiskal berupa PPN DTP akan diberikan pada tiket pesawat seperti saat masa libur Lebaran atau Idul Fitri 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas selama masa liburan sekolah anak-anak. Airlangga menegaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat. Semua persiapan insentif tersebut sedang berlangsung dan akan diberlakukan pada tanggal 5 Juni mendatang.

Source link