Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Dari 93 orang yang diamankan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah pendalaman yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka lainnya masih dalam status pencarian (DPO). Para tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat dan ditetapkan berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban serta sebuah flashdisk. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap pun telah diumumkan oleh pihak kepolisian.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan dengan beberapa pasal, seperti pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan pejabat, pasal 216 tentang tidak menuruti perintah pejabat, dan pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah petugas. Peristiwa ricuh tersebut dipicu oleh upaya massa yang memaksa masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta, dimana aksi unjuk rasa seharusnya berlangsung di tempat pintu masuk yang telah disiapkan. Kejadian ini juga melibatkan penutupan jalan dan penghadangan terhadap mobil pejabat negara, serta pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel terluka. Massa aksi yang dibawa ke Polda Metro Jaya saat itu berjumlah 93 orang.
Sebelumnya, tersebar video aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta yang dikepung oleh aparat kepolisian. Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa pun dibawa ke mobil tahanan. Hingga saat ini, investigasi terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.