Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 2025 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Penerima gaji ke-13 termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan berbagai pejabat negara lainnya. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja, dengan pensiunan dan penerima pensiun PNS akan menerima sesuai dengan golongan terakhir yang mereka terima. Patut diingat, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13, terutama bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji ke-13 PNS & Pensiunan: Besarannya Cair Juni 2025!

Read Also
Recommendation for You

Rencana Presiden Amerika Serikat untuk menaikkan tarif impor kendaraan tidak dianggap akan berdampak besar pada…

Pada Jumat (13/06/2025) pagi ini, Israel menutup ruang udara untuk penerbangan masuk dan keluar negeri…

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyoroti program Makan Bergizi Gratis sebagai salah…

Pertemuan para menteri luar negeri Eropa di Roma menandai kesiapan negara-negara besar Eropa untuk mengambil…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima panggilan telepon dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Komunikasi…