Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh proyek di Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Abuserin, Cilandak. Pelaku, yang merupakan penyalur katering untuk buruh di tempat korban bekerja, marah karena sejumlah porsi makanan yang dijualnya senilai Rp3 juta belum dibayar. Akibatnya, korban mengalami luka dan pelaku juga mengambil ponsel buruh sebagai jaminan atas pembayaran yang belum diselesaikan.
Setelah kejadian tersebut, korban dan buruh lainnya melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Cilandak.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian masalah secara terhormat dan tanpa kekerasan. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi pelaku agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.