15 WNA di Deportasi oleh Imigrasi Jaktim: Pelanggaran yang Mengakibatkan Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berhasil mendepotasikan 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025. Earias Wirawan, Kepala Kantor Imigrasi, menjelaskan bahwa meskipun terdapat 18 kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK), hanya 15 WNA yang akhirnya dideportasi. Kasus pelanggaran WNA pada tahun 2024 mencapai 52 kasus. Upaya pengawasan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan di wilayah Jakarta Timur. Kerjasama dengan instansi terkait dan Sudin Nakertransgi sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di area tersebut. Dalam operasi Wira Waspada, Imigrasi Jakarta Timur berhasil menjaring empat WNA dari Liberia, Nigeria, dan Mesir yang tersebar di beberapa wilayah seperti Otista, Bassura, dan Pulogadung. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) juga berperan penting dalam memperkuat sinergi pengawasan WNA untuk mendukung iklim investasi di Jakarta. Tim Pora terdiri dari berbagai instansi seperti Kantor Keimigrasian, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dukcapil setempat. Kerjasama ini menjadi kunci dalam memastikan keberadaan WNA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link