Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak usahanya. Pengumuman penetapan tersangka Iwan dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Rabu malam. Segala perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti melalui sumber link berikut.
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Sebagai Tersangka Korupsi

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…