Berita  

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak usahanya. Pengumuman penetapan tersangka Iwan dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Rabu malam. Segala perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti melalui sumber link berikut.

Source link