Penelusuran Terkait Motif Residivis Pencurian di Cengkareng

Pihak kepolisian telah mengungkapkan motif seorang residivis berinisial RM (31) yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ini diduga melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli sabu dan bermain judi online (judol). Pelaku biasanya membobol gudang pabrik, warung, dan rumah kosong untuk mencuri barang-barang yang dapat dijual, termasuk alumunium. Uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk kegiatan foya-foya, minuman keras, serta judol. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang dari hasil curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

Selama melakukan aksinya, pelaku diketahui berhasil mendapatkan sebanyak 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan. Warga sekitar sudah merasa resah dengan aksi pelaku ini, namun orang tua pelaku tetap melindungi RM meskipun telah dilaporkan ke polisi. Pelaku RM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sering beraksi bersama dua rekannya. Dalam kasus sebelumnya, RM sempat kabur saat digerebek oleh polisi di rumahnya namun akhirnya berhasil ditangkap di lokasi lain.

Pelaku RM juga dikenal sebagai preman yang sering menggunakan senjata tajam dan meresahkan warga sekitar. Dia juga merupakan buron dalam kasus pembobolan gudang PT BEST yang melibatkan rekan pelaku. RM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penangkapan pelaku RM berhasil dilakukan setelah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Source link